Rabu, 18 April 2012

Faktur Pajak


Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar.

1. Kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 6 (enam) digit, dengan rincian sebagai berikut :
- 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi, dengan rincian sebagai berikut :
Kode Transaksi Digunakan untuk
01 penyerahan kepada selain Pemungut PPN
02 penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah
03 penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah)
04 penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN;
05 penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed kepada selain Pemungut PPN;
06 penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN;
07 penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain
Pemungut PPN;
08 digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan
PPn BM kepada selain Pemungut PPN;
09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN

- 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status, dengan rincian sebagai berikut:
Kode Status Digunakan untuk
0 Normal
1 Penggantian

- 3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang.

2. Nomor Seri Faktur Pajak Standar, terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut:
- 2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan.
Cara penulisan Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar adalah dengan mencantumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak Standar, contohnya tahun 2007 ditulis ‘07’.
- 8 (delapan) digit selanjutnya adalah Nomor Urut.

Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar secara keseluruhan menjadi sebagai berikut:
0 0 0. 0 0 0 - 0 0 .0 0 0 0 0 0 0 0
Bandingkan dengan kode Faktur Pajak standar yang berlaku sebelumnya sbb :
ABCDE-XXX-0000000
ABCDE = 5 huruf acak yang diberikan oleh KPP pada saat pengukuhan sebagai PKP
XXX = 3 Digit kode KPP
0000000 = 7 digit no seri Faktur.